Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

HUKRIM

Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap

badge-check


					Ket foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Perbesar

Ket foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan  hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-29 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.

Masing-masing dari tersangka ini, lanjut Ade Ary, terbukti melakukan penghasutan. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) para tersangka.

Terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI, jelas Ade Ary, dalam konferensi pers Selasa (2/9/2025), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Ade Ary menyebut para pelaku diduga melakukan tindak pidana serta aksi anarkis. Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum.

Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi, ungkapnya.

Diketahui, akun-akun medsos yang dimiliki para tersangka yakni untuk DMR dan MS melakukan penghasutan melalui instagram @L******************. Sementara tersangka SH dan KA melakukan hasutan melalui akun medsos @b*****************.

Selanjutnya tersangka RAP menghasut lewat akun medsos @r*******. Lalu untuk tersangka FG melakukan penghasutan melalui akun TikTok @f*******.

Tak hanya akun-akun medsos, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED. (Red)

 

Baca Lainnya

APH Diminta Usut Hilangnya Segel Peternakan Ayam Ilegal, Diduga Ada Indikasi Gratifikasi

6 Maret 2026 - 00:50 WIB

Diduga Maraknya Aktivitas PETI di Desa Petai, Kapolsek Singingi Hilir Diminta Bertindak

14 Januari 2026 - 16:33 WIB

Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin

18 Desember 2025 - 17:37 WIB

Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo

12 Desember 2025 - 07:37 WIB

Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum

8 Desember 2025 - 08:09 WIB

Trending di HUKRIM