Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel

badge-check


					1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Pertambangan Ori Nikel Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Satu orang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sulteng) serta dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Tim Penyidik mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari ini Selasa 18 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) yaitu, Tersangka berinisial WASyang merupakan Pemilik PT Lawu Agung Mining.

“Tersangka WAS akan kami titipkan untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dalam waktu dekat, penahanan akan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan penyidikan,” ujar Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Tim Penyidik juga menjelaskan secara singkat terkait dengan kasus posisi dalam perkara ini yaitu bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.

“Tersangka WASselaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel,” ujar Tim Penyidik, Selasa (18/07/2023).

Tim Penyidik menambahkan, modus yang dilakukan oleh Tersangka WAS yaitu, dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka WAS berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam dan berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Tetapi pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu,” tambah Tim Penyidik.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga menjelaskan bahwa, telah menetapkan 4 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, yaitu tersangka berinisial HW yang merupakan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, tersangka inisial  AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, tersangka inisial GL yang merupakan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, serta tersangka inisialOSyang merupakan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL