Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Wakil Jaksa Agung Pimpin Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil

badge-check


					Ket foto: Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memimpin Rapat. Perbesar

Ket foto: Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memimpin Rapat.

Jakarta, infoindependen.com – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menghadiri serta memimpin Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rapat koordinasi yang diselenggarakan pada Senin 18 September 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung merupakan dalam rangka pembahasan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS di seluruh Kementerian/Lembaga.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin, turut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga lainnya yaitu diantaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam rapat tersebut Wakil Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPNS dilaksanakan berdasarkan Pasal 269 huruf d Jo. Pasal 282 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PPNS.

Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS guna pembahasan lebih lanjut terkait Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS dimaksud.

 

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL