Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, berhasil amankan 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I di Kabupaten Lombok Barat.
Batam, Infoindependen.com – Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K., melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Penipuan dengan cara Hipnotis dengan modus operandi ingin menguasai seluruh uang korban, bertempat di Media Centre Bidhumas Polda Kepri, Rabu (04/9/2024).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin (12/8/2024) sekira pukul 10.00 Wib korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma, kemudian korban pergi ke salah satu Mall yang ada di kota Batam untuk berbelanja, sekira pukul 11.00 Wib, saat itu tersangka mendatangi korban dan mengatakan “bahwa ada orang yang menjahati korban dan memasukkan 7 (tujuh) buah jarum ke dalam tubuh korban dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan dari dalam tubuh korban”. Kemudian Korban dibawa tersangka keluar dari tempat berbelanja, sesampai didepan pintu tersangka meminta korban untuk menjemput ATM miliknya kerumahnya dengan menggunakan Gojek yang sebelumnya sudah dipesan oleh tersangka.Setelah itu korban kembali ke salah satu Mall yang ada di kota Batam tersebut dengan menggunakan Gojek yang sama dan sesampainya di Mall tersebut korban menyerahkan 1 (satu) Kartu ATM beserta Nomor PIN kepada tersangka.
“Beberapa saat kemudian tersangka menyerahkan bungkusan kepada korban dengan mengatakan bahwa bungkusan tersebut jangan dibuka, dan pada hari Senin (26/8/2024) saat akan mengecek saldo ATM miliknya ke ATM disitulah korban baru mengetahui bahwa ATM yang dikembalikan terlapor bukan ATM milik korban. Keesokkan harinya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 korban pergi ke Bank dan baru mengetahui ada transaksi uang keluar mulai tanggal 12 Agustus 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 273.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga juta ribu rupiah), Akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang guna proses pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 507 / VIII / 2024 / SPKT / Polda Kepri / Resta Barelang, Tgl 28 Agustus 2024, Tim Gabungan mendapat informasi bahwa para pelaku berada di Lombok dan pada hari Kamis (29/8/2024) sekira pukul 07.55 Wib, Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Deni Langie, S.I.K., M.H., Kasubnit VII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Nickson Simbolon, S.H., M.H., dan Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., berangkat ke Lombok untuk melakukan pengejaran terhadap terduga para pelaku, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 Wib 2 orang tersangka berinisial HC dan inisial I berhasil diamankan di salah satu hotel di Lombok Barat, lalu terduga para pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 kartu ATM, 2 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan.
“Untuk para tersangka dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang membuat hutang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, diancam dengan hukuman selama – lamanya empat tahun penjara,” ucapnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (Ariyanto Nainggolan)