Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

3 Pejabat Pemko Pekanbaru Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Potongan GU, Setoran OPD dan Sampah

badge-check


					Ket photo: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers penahanan 3 orang tersangka usai OTT di Pekanbaru, Riau, salah satunya Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (4/12/2024) Perbesar

Ket photo: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memimpin konferensi pers penahanan 3 orang tersangka usai OTT di Pekanbaru, Riau, salah satunya Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (4/12/2024)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil penangkapannya Di Pekanbaru pada Senin, 02 Desember 2024. Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan sekda Kota Indra Pomi Nasution resmi ditetapkan sebagai tersangka pad pukul 01:00 oleh KPK.

Jakarta, Infoindependen.com – KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM (Risnandar Mahiwa), kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rabu (04/12/2024).

Selain Risnandar, KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemko Pekanbaru dan Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini.

Mereka terlibat dalam kasus dugaan rasuah pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada tahun 2024-2025. Mereka semua langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka.

“KPK selanjutkan melakukan pengasingan kepada para tersangka selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ungkap Ghufron.

Mereka ditahan di Rutan cabang KPK. Ghufron menyebut masih ada pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara ini.

“KPK masih akan terus mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ucap Ghufron.

Tambah Ghufron lagi. “Modus dalam perkara ini adalah GU (Ganti Uang/Red), dan setoran Dinas atau OPD, juga ada setoran pemangkasan terkait pengelolaan sampah,”.

Ketiga Pejabat Pemko Pekanbaru disangkakan dari Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL