Bekasi, Infoindependen.com – Puluhan pedagang Pasar Bantar Gebang dan didukung beberapa lembaga Geruduk Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) untuk menanyakan perihal permasalahan yang terjadi di Pasar Bantar Gebang. Setelah para pedagang menunggu beberapa lama.
Akhirnya para pedagang di temui Kabid Pasar Endang Supratman, dan dalam pertemuan tersebut, Kabid meminta permohonan maaf atas semuanya. Endang, mengatakan, bahwa kami disini sifatnya menampung aspirasi dari para pedagang. Saat ditemui di gedung Pemda Bekasi lantai 1 ruang meeting, Senin (1/3/2021)
“Sekjen GNP TIPIKOR dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa segala bentuk apapun yang terindikasi korupsi yang terjadi di Bekasi, bahkan Jawa Barat akan saya kejar.
Saya hanya pengawasan saja, sambung Sekjen GNP TIPIKOR, kalau ada indikasi korupsi, mohon maaf pak, kecil urusanya pak. ”Saya bukan mau mencari kesalahan, tapi mau meluruskan permasalahan.
“Saya mau membantu masyarakat, membantu para pedagang pasar. Tolong koordinasikan dengan Kepala Dinas,” ujar Sekjen GNP TIPIKOR.
Sementara itu, Mulya perwakilan dari pedagang pasar Bantar Gebang mengatakan bahwa, kami menuntut hak kami sebagai pedagang. “Kami punya kontribusi 20 tahun, kalau dianggap kami habis di tahun 2019, kenapa kontribusi masih berjalan sampai sekarang.
“Kami pedagang eksis yang mempunyai surat, kenapa kami dibuang. Kami tidak mendapatkan tempat untuk penampungan. Kalau kami mendapatkan, kami harus bayar dengan ngontrak 17 juta hanya dengan ukuran 1’2m x 1,5m. Sedangkan aturan dari Disperindag adalah gratis untuk pedagang yang eksis. Tolong kami di perhatikan,” papar Mulya.
Dalam kesempatan penyampaian aspirasi para Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) turut prihatin atas ketidak adilan yang terjadi di Pasar Bantar Gebang.
Para Mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara menegaskan, bahwa dari tahun 2019 – 2020 jangan pernah main-main terhadap Pasar Bantar Gebang ini.
Karena apabila tidak ada solusi, kami dari Mahasiswa akan datang dan turun lebih banyak lagi untuk mengawal para pedagang Pasar Bantar Gebang, ”Hidup Rakyat,” seru Mahasiswa seperti berorasi.
Dalam kesempatan penyampaian aspirasi pedagang Pasar Bantar Gebang, Ketua Harian AWPI, Rendi Bachtiar menegaskan, bahwa dalam rangka menjalankan UU Pers No 40, yang mana kami sebagai sosial kontrol, berkewajiban mengontrol untuk kebijakan-kebijakan pemerintah, tepatnya Pemerintah Kota Bekasi yang terkait dengan pembangunan Pasar Bantar Gebang.
Kami mempunyai beberapa tuntutan terhadap insitusi yang terkai dengan Pasar Bantar Gebang. Satu, kami meminta pengurangan harga 50% dari harga yang sudah ditetapkan oleh PT Javana. Dua, kami meminta pak Walikota mengeluarkan uji kelayakan bangunan. Tiga, Kami meminta kepada Walikota, supaya pedagang lama (pedagang existing) untuk mendapatkan haknya terhadap TPS tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun. Empat, kami meminta agar pedagang lama dikembalikan haknya, jangan sampai kios yang mereka punya di perjual belikan kepada orang lain.
“Dan kalau tidak terlaksana, kami akan menempuh jalur manapun sesuai dengan koridor yang ada,” akhiri Rendy. (Red)