Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Polisi Ungkap Kawanan Pencuri Uang Di ATM Modus Matikan Saklar Listrik

badge-check


					Polisi Ungkap Kawanan Pencuri Uang Di ATM Modus Matikan Saklar Listrik Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan modus mematikan saklar listrik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa modus yang dilakukan para pelaku pencurian tersebut adalah dengan mematikan saklar.

“Para pelaku, melakukan tarik tunai pada mesin ATM dengan memasukkan nomor PIN, selanjutnya pelaku memilih nominal yang diinginkan,” kata Kabid Humas dalam konferensi pers di Gedung Sat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Kemudian ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan, pelaku memencet remote saklar, sehingga aliran listrik pada mesin ATM putus dan mesin ATM menjadi mati yang sebelumnya saklar mesin ATM diganti oleh pelaku,” sambungnya.

“Selanjutnya pelaku mencongkel mulut pada mesin ATM (tempat uang keluar) dengan menggunakan obeng, dan pelaku lainnya mengambil uang pada mulut mesin ATM menggunakan pinset dan kawat yang sudah dimodifikasi,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menyebut, bahwa para pelaku mempunyai perannya masing-masing, dari mulai mengintai sampai mematikan saklar ATM. “Pelaku F (32) berperan sebagai mencabut dan mengganti saklar ATM, pelaku B (49) berperan mengawasi sekitar ATM dan mengalihkan perhatian, pelaku DF (29) berperan sebagai pengemudi kendaraan, pelaku TH (35) dan RY (24) berperan mengawasi tempat aksinya,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Rls)

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL