Menu

Mode Gelap
Pasca Erupsi Sinabung, Gubernur Sumut Cek Pos Pengamatan dan Pengungsi Kejari Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 Terdampak Abu Vulkanik Sinabung, 320 Warga Kuta Tengah Dievakuasi Sempat Terhenti Beberapa Saat, Berbagai Bentuk Perjudian Kembali Beroperasi di Desa Sukajulu Pertegas Sinergitas Polri dan Media, Kapolres Purwakarta Silaturahmi Ke Sekretariat PWI Setahun Kasus Dugaan Pencurian Tanah Merah PT Varuna Tirta Prakasya Mangkrak

NASIONAL

Polisi Ungkap Kawanan Pencuri Uang Di ATM Modus Matikan Saklar Listrik

badge-check


					Polisi Ungkap Kawanan Pencuri Uang Di ATM Modus Matikan Saklar Listrik Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan modus mematikan saklar listrik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa modus yang dilakukan para pelaku pencurian tersebut adalah dengan mematikan saklar.

“Para pelaku, melakukan tarik tunai pada mesin ATM dengan memasukkan nomor PIN, selanjutnya pelaku memilih nominal yang diinginkan,” kata Kabid Humas dalam konferensi pers di Gedung Sat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Kemudian ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan, pelaku memencet remote saklar, sehingga aliran listrik pada mesin ATM putus dan mesin ATM menjadi mati yang sebelumnya saklar mesin ATM diganti oleh pelaku,” sambungnya.

“Selanjutnya pelaku mencongkel mulut pada mesin ATM (tempat uang keluar) dengan menggunakan obeng, dan pelaku lainnya mengambil uang pada mulut mesin ATM menggunakan pinset dan kawat yang sudah dimodifikasi,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menyebut, bahwa para pelaku mempunyai perannya masing-masing, dari mulai mengintai sampai mematikan saklar ATM. “Pelaku F (32) berperan sebagai mencabut dan mengganti saklar ATM, pelaku B (49) berperan mengawasi sekitar ATM dan mengalihkan perhatian, pelaku DF (29) berperan sebagai pengemudi kendaraan, pelaku TH (35) dan RY (24) berperan mengawasi tempat aksinya,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Rls)

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kirim Kapal Rumah Sakit ke NTT, Kasad: Penanganan Bencana Harus Punya “Napas Panjang”

20 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul, Emas dan Uang Bukan Miliknya

10 Juli 2026 - 18:19 WIB

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Trending di NASIONAL