Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045 Perkara Pencurian Tanah Merah PT. Varuna Naik ke Tahap Penyidikan SPPG Abaikan Tata Kelola Lingkungan, Komisi III Panggil Mitra MBG dan Dinas Terkait

NASIONAL

Polisi Ungkap Kawanan Pencuri Uang Di ATM Modus Matikan Saklar Listrik

badge-check


					Polisi Ungkap Kawanan Pencuri Uang Di ATM Modus Matikan Saklar Listrik Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dengan modus mematikan saklar listrik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa modus yang dilakukan para pelaku pencurian tersebut adalah dengan mematikan saklar.

“Para pelaku, melakukan tarik tunai pada mesin ATM dengan memasukkan nomor PIN, selanjutnya pelaku memilih nominal yang diinginkan,” kata Kabid Humas dalam konferensi pers di Gedung Sat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).

Kemudian ketika mesin ATM tersebut mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan, pelaku memencet remote saklar, sehingga aliran listrik pada mesin ATM putus dan mesin ATM menjadi mati yang sebelumnya saklar mesin ATM diganti oleh pelaku,” sambungnya.

“Selanjutnya pelaku mencongkel mulut pada mesin ATM (tempat uang keluar) dengan menggunakan obeng, dan pelaku lainnya mengambil uang pada mulut mesin ATM menggunakan pinset dan kawat yang sudah dimodifikasi,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas menyebut, bahwa para pelaku mempunyai perannya masing-masing, dari mulai mengintai sampai mematikan saklar ATM. “Pelaku F (32) berperan sebagai mencabut dan mengganti saklar ATM, pelaku B (49) berperan mengawasi sekitar ATM dan mengalihkan perhatian, pelaku DF (29) berperan sebagai pengemudi kendaraan, pelaku TH (35) dan RY (24) berperan mengawasi tempat aksinya,” ungkap Kabid Humas.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Rls)

 

Sumber: PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL