Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku KDRT Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

badge-check


					Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku KDRT Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Perbesar

Batam, Info Independen.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang di dampingi oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, STrk, MH bertempat lobby Mapolresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (07/12/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial RP (37) yang merupakan suami dari korban, kejadian terjadi pada Rabu tanggal 30 November 2022 di dalam kamar rumah Tanjung Sengkuang Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis, berawal pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB, yang mana pada saat itu mertua perempuan pelaku pergi senam, dan sekira pukul 16.30 WIB korban selesai mandi lalu masuk kedalam kamar, setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan bertanya kepada korban, “mau di bawa kemana hubungan ini, diam – diam aja“, korban menjawab, “seperti yang disampaikan kita selesai (cerai)“.

Pelaku menjawab “masak masalah kecil di besar-besarkan“, lalu pelaku memeluk korban yang sedang mengenakan Jilbab, namun korban mendorong pelaku ke kasur, lalu korban berkata, “jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi, jangan pancing jin saya keluar”. Lalu pelaku berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata, “ayuk kita coba perbaiki hubungan ini“, namun korban menepis tangan pelaku.

Lalu pelaku teringat omongan-omongan, korban yang kerap menyakiti hati pelaku, kemudian pelaku mengambil botol yang ada di atas lemari, dan langsung memukul korban sebanyak 1 kali, yang mengenai di bagian kepala belakang korban, dan korban terjatuh kekasur.

Selanjutnya pelaku menarik celana korban, menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan pelaku menahan tangan korban, lalu pelaku masih sempat memaksa berhubungan intim dengan korban, pada saat itu korban masih melakukan perlawanan, kemudian di pukul kembali dibagian pelipis mata sebeleh kiri korban menggunakan botol.

Kurang lebih 5 detik setelah pelaku melampiaskan napsunya kepada korban, korban masih meronta lalu pelaku memukul kembali dagu korban menggunakan botol sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mencekik korban hingga korban tidak bergerak lagi (meninggal dunia).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, motif pelaku melakukan KDRT hingga korban meninggal dunia, karena pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada korban, yang sering berkata kasar, dengan mengatakan “laki-laki tidak berguna”, pada saat pelaku dan korban bertengkar.

Korban juga pernah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan yang terakhir menikam pelaku dengan menggunakan gunting di bagian bahu sebanyak 3 kali, namun tidak dilaporkan kepihak Kepolisian.

Pelaku berhasil di amankan pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang mana pelaku bersembunyi di daerah Tiban Koperasi Kota Batam. Pada saat di lakukan penangkapan, petugas melakukan tindakkan tegas dan terukur, karena pada saat di lakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang – undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 338  dan atau pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Kapolresta Barelang. (MD)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL