Jakarta, Info Independen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 s/d 2022. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dimana pemeriksaan dilakukan terhadap10 (sepuluh) orang sebagai saksi pada hari Kamis (08/12/2022).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu:
- Saksi dengan inisial BN, dimana saksi BN merupakan Direktur Infrastruktur BAKTI;
- Saksi dengan inisial HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia,;
- Saksi dengan inisial ES, dimana saksi ES merupakan selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi;
- Saksi dengan inisial EHP, dimana saksi EHP merupakan selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi;
- Saksi dengan inisial ABHS, dimana saksi ABHS merupakan Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika;
- Saksi dengan inisial FPS, dimana saksi FPS merupakan National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical);
- Saksi dengan inisial AAL, dimana saksi AAL merupakan Direktur Utama BAKTI;
- Saksi dengan inisial MS, dimana saksi MS merupakan Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Saksi dengan inisial WN, dimana saksi WN merupakan Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya;
- Saksi dengan inisial NAR, dimana saksi NAR merupakan Direktur PT Nusantara Global Telematika.
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar KapuspenkumKeajagung, Kamis (08/12/2022).






