Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

KLHK Perlu Bentuk Panja Tangani Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan

badge-check


					KLHK Perlu Bentuk Panja Tangani Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Perbesar

Jakarta, Info Independen.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus menangani kerusakan dan pencemaran lingkungan. Pembentukan panja ini dinilai dapat mengakselerasi sinkronisasi data sekaligus sinergi data. Harapannya, bisa melahirkan rekomendasi pemerintah yang efektif dalam implementasinya.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Senin (12/12/2022).

“Daerah kehutanan (yang seharusnya) tidak bisa dimasuki perusahaan-perusahaan, sudah jelas ada masalah pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan dikarenakan wewenangnya. Mereka pikir, mereka tidak ada urusan dengan daerah karena yang punya izin dan rekomendasi itu dari provinsi dan juga pemerintah pusat. ini yang menjadi kendala,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu menilai permasalahan utama adalah kurangnya pengawasan dan penegakan sanksi administrasi. Sehingga, membuat terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat lalu menyepelekan pemerintahan daerah.

“Harus ada eksekusi lapangan tapi kita lihat juga SDM-nya KLHK kurang dan tentunya anggarannya juga kurang. Saya ingin menyampaikan bahwa sampling perusahaan yang besar ini baik dari pemerintah punya, swasta punya, dan dari perseorangan ini belum meng-recovery dari semua kerusakan lingkungan yang dilakukan di Indonesia. Ini jadi masalah sanksi-sanksi administrasi,” ujarnya

Sehingga, Alien meminta kepada KLHK beserta para penegak hukum terkait, jika perusahaan-perusahaan dinyatakan memperoleh sanksi administrasi, maka harus tegas diberikan sanksi. Menurut pandangannya, Fraksi Partai Golkar tersebut akan mendukung penuh KLHK untuk diselesaikan di ranah hukum. (***)

 

 

 

Sumber: (parlemen/pdsz,ts/rdn)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL