Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Bentuk Tim Ahli, Siapkan FGD, Uji Publik Hingga Revisi PKPU

badge-check


					Ket foto: (dosen/ed diR) Perbesar

Ket foto: (dosen/ed diR)

Jakarta, Infoindependen.com – Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 terkait penambahan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi, KPU langsung bergerak dengan membentuk tim ahli yang berisikan orang-orang kompeten.

Tim ahli terdiri dari Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Profesor Ramlan Surbakti dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahsanul Minan, peneliti kepemiluan Didik Supriyanto dan Sidik Pramono.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat menggelar konferensi pers dengan Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, di Kantor KPU, Rabu (21/12/2022).

Hasyim mengatakan, selanjutnya bersama Tim Ahli, KPU juga telah menggelar rapat pleno perdana untuk menyiapkan timeline atau kerangka waktu guna menyiapkan bahan bagi KPU untuk Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik baik tingkat nasional untuk DPR RI maupun bekal bagi KPU provinsi untuk uji publik dapil DPRD provinsi. “Dan menjadi bahan penyusunan revisi PKPU tentang penyusunan dan penataan dapil,” kata dia.

Mengingat menurut Hasyim di PKPU yang ada saat ini, KPU masih mengatur penyusunan dan penataan dapil hanya untuk DPRD Kab/Kota sebelum keluarnya putusan MK tersebut. “Di bagian akhir tentu saja sebagaimana amar putusan MK, susunan dan komposisi dapil untuk DPR RI dan juga DPRD provinsi itu akan diatur dalam PKPU dan jadi lampiran PKPU. Sehingga target akhir kegiatan ini nanti mengkaji dan menyusun, menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi (termasuk di kab/kota yang sudah menyelesaikan uji publik di kab/kota) nanti bentuk hukumnya PKPU dan nanti kita tetapkan dalam keputusan KPU tentang penyusunan dan penetapan dapil,” tutup Hasyim.

 

 

 

Sumber: (humas kpu dianR)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL