Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

DPO Agung Sulaksana Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

badge-check


					DPO Agung Sulaksana Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil mengamankan satu orang buronan yang telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dimana penangkapan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 17:45 WIB dan bertempat di Pancoran Jakarta Selatan,

Dimana Terpidana yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan, yaitu Agung Sulaksana (29) tahun / 06 Agustus 1986, tinggal di Jalan Sejahtera RT 01/RW 021, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

“Agung Sulaksana merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR),” kata Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kamis (12/01/2023)

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka tersebut dan berdasarkan Putusan oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, memutuskan bahwa tersangka atas nama Agung Sulaksana yang pada intinya:

Menyatakan Terpidana Agung Sulaksana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi”.

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (seratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara.

Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

“Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancer,” terang Tim Tabur Kejagung.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” tambahnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” singkat Jaksa Agung RI. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL