Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Polri Imbau Masyarakat Tidak Asal Klik Link – Aplikasi Tak Dikenal, Bisa Jadi Penipuan!

badge-check


					Polri Imbau Masyarakat Tidak Asal Klik Link – Aplikasi Tak Dikenal, Bisa Jadi Penipuan! Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau agar masyarakat tidak asal klik sebuah link, atau menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenali. Sebab, link-aplikasi itu bisa jadi modus yang dilakukan oleh orang yang akan menipu secara online.

Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, modus itu telah terjadi. Saat ini, Bareskrim Polri telah menangkap 13 orang yang melakukan penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan android package kit (APK) modifikasi. Mereka merupakan komplotan penipu online yang menguras 493 rekening nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.

“Jangan sembarangan klik pada pesan whatsapp dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware,” kata Adi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Adi menyarankan, apabila belum mengakses klik yang dikirim oleh sebuah nomor telepon, masyarakat agar segera hapus nomor, menghapus aplikasi apabila sudah terinstal, blok pengirim chat, dan hubungi bank untuk mengecek saldo.

“Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan. Selain itu, agar selalu instal aplikasi dari sumber yang terpercaya dan instal antivirus yang dapat di update secara berkala,” papar Adi.

Polri telah menangkap pelaku yaitu berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. Adi menjelaskan, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uan

“Kami juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO),” tegas Adi.

Adi mengatakan modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku telah menyasar lebih dari 493 korban. Para pelaku melakukan penipuan dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman (tracking) melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL