Jakarta, infoindependen.com – Dalam putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan bahwa para Terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 – 2020. Para terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta dilakukan secara berlanjut. Oleh karena itu, masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun penjara, dan membayar denda serta uang pengganti sesuai nilai yang dikorupsi oleh masing-masing Terdakwa.
Dalam keterangan pers, Jumat (3/2/2023) Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Madya, Anwar Saadi menyampaikan, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang diberi wewenang oleh undang-undang selaku atasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali memberikan penekanan bahwasannya proses hukum terkait dengan perkara korupsi dana TWP AD ini harus dapat mengembalikan kerugian khususnya kepada prajurit TNI AD.
“Oleh karenanya, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusan yang diberikan kepada para terdakwa juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain telah dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan para prajurit,” terangnya.
Dari putusan Majelis Hakim tersebut, juga jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap Terpidana militer maupun Terpidana sipil. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas.
“Melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, dapat dilihatkan bahwasannya upaya pengembalian aset dari hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara yang didukung dengan kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung ke dalam Tim Penyidik Koneksitas,” ujar JAM Pidmil.
Peran publikasi media yang memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD juga semakin penting untuk memberikan gambaran bahwa reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI.
JAM Pidmil juga menjelaskan bahwa, Hukum Militer yang telah dibina serta dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara, dan dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang telah melakukan tindak pidana, tidaklah semata-mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana pemenjaraan terhadap para oknum prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, akan tetapi harus mempertimbangkan juga mengenai asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit maupun masyarakat, tetapi juga tentang kepastian hukum baik secara formil maupun materiil. (red)






