Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

MH Vonis 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DFS

badge-check


					MH Vonis 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DFS Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa atas nama David Fernando Simanjuntak (DFS). Pemberian putusan ini dikarenakan terdakwa DFS diduga telah dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Persidangan dilaksanakan pada hari Senin 20 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan, terkait dengan amar putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri dengan Amar Putusan Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim, dimana vonis tersebut yaitu, mejatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (20/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan, bahwa barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Setelah persidangan dengan agenda tersebut dibacakan, pihak dari Terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan piker-pikir terkait dengan vonis yang telah diberikan oleh Hakim. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL