Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Anggota VII BPK : Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Kredit Segmen Komersial, Kegiatan Investasi Dan Operasional

badge-check


					Ket foto: Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto. Perbesar

Ket foto: Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto.

Jakarta, Infoindependen.com – Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) / Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, memimpin entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, dan operasional tahun 2021 – 2022 serta perhitungan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan subsidi bantuan uang muka tahun 2022 pada PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk dan instansi terkait lainnya di kantor pusat BTN, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Direktur Utama (Dirut) BTN, Haru Koesmahargyo, Komisaris Utama BTN, Chandra Hamzah, dan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A Pelenkahu, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan BTN.

Tujuan pemeriksaan ini, ungkap Anggota VII BPK adalah untuk memastikan pengelolaan kredit segmen komersial, kegiatan investasi, dan operasional pada BTN telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu, pemeriksaan atas pengelolaan kegiatan investasi dan operasional dilaksanakan untuk memastikan agar kegiatan BTN berjalan dengan efisien dan efektif sesuai dengan prinsip good corporate governance,” ujar Anggota VII BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VII BPK mengatakan, terdapat perubahan strategi pemeriksaan BPK pada tahun 2022, dimana sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) khususnya SA 610, BPK dapat menggunakan hasil pekerjaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan satuan pengawasan intern SPI BUMN.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kapasitas SPI BUMN sebagai partner BPK dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

“Dengan semakin besarnya peranan APIP dan SPI BUMN dalam pemeriksaan subsidi, dalam pemeriksaan di BUMN terkait, BPK nantinya memperbesar porsi pemeriksaan pada aspek pengelolaan pendapatan, beban atau biaya, dan investasi,” ungkap Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK menyampaikan kepada seluruh jajaran BTN, bahwa tugas BPK tentunya tidak berhenti setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

“Maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK,” pungkasnya.

Menutup sambutannya, Anggota VII BPK berharap terjalinnya sinergi yang baik antara BPK dengan BTN untuk Indonesia yang lebih baik.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL