Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Suap Di Buru Selatan

badge-check


					KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Suap Di Buru Selatan Perbesar

Jakarta, Infoindependen.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Laurenzius CS Sembiring (LCSS) selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab. Buru Selatan dengan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka yaitu, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) Bupati Buru Selatan periode 2011 – 2016 dan 2016 -2021; JRK pihak swasta, serta Ivana Kwelju (IK) pihak swasta/Direktur PT VCK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret – 8 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“Dalam konstruksi perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS,” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Diantaranya, Transfer uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

“Ivana Kwelju, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari Tim Penyidik. Pada saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” terangnya.

Atas perbuatannya LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL