Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Perkara PT Waskita Karya Memasuki Babak Baru Dengan 4 Orang Tersangka (Tahap II/Obstruction of Justice)

badge-check


					Perkara PT Waskita Karya Memasuki Babak Baru Dengan 4 Orang Tersangka (Tahap II/Obstruction of Justice) Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Adapun 4 berkas perkara masing-masing atas nama:

  1. Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu:

  1. Tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan Lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL