Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Untuk Kepentingan Oknum, Diduga Lakukan Alih Pungsi HPT Dan HL Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit

badge-check


					Untuk Kepentingan Oknum, Diduga Lakukan Alih Pungsi HPT Dan HL Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Perbesar

Riau, Infoindependen.com – Indonesia memiliki luas hutan nasional mencapai 136,173 juta hektare. sekitar 22,818 juta hektare merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hutan ini dibuka untuk produksi kayu yang mempunyai intensitas rendah. Proses eksploitasinya pun dilakukan dengan sistem tebang pilih.

Adapun wilayah pengelolaan Hutan Produksi Lestari jenis HPT terdapat di Jawa, Sulawesi, dan Sumatra. Untuk mengamankan HPT dari deforestasi, pemerintah mengeluarkan beberapa aturan terkait izin pengelolaannya.

Untuk itu ada bebera daerah mencoba mengambil peluang tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Sungai Sarik, Ninik Mamak Ulayat Koto Antakkanjadi Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau melalui Kelompok Tani Satu Komando Keluarga diduga bekerjasama dengan menggunakan badan usaha Perseroan Terbatas (PT) untuk membangun perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung.

Kelompok Tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar juga mengikat kesepakatan dengan PT tersebut untuk melaksanakan pembukaan lahan hingga penanaman tanaman kelapa sawit pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan sistem bagi hasil 70% : 30%. Untuk masyarakat 30% dari total luas lahan dan sisanya 70% menjadi hak pengelola, tentunya dapat juga diperjual belikan kepada pihak lain oleh badan usaha itu.

Dikatakan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri, Budi Hidayat SP, MM lahan 11000 Hektar (Ha) yang di mohonkan belum diketahui letak pasti lokasinya. Selain ada Perizinan Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan seluas± 5000 Ha juga dapat menimbulkan tumpang tindih pada Kawasan Hutan Konservasi.

“Saya awalnya belum tahu lahan yang 11000 Ha itu dimana. Data yang ada pada kami hanya luas 3000 Ha saja dan itu kawasan hutan produksi terbatas,” tarang Budi saat tim awak media menyambangi kantornya yang berlamat di jalan Lintas Pekanbaru – Lipat Kain, (20/3/23) lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen LHK) Nomor 903/MENLHK/PLA.2/12/2016 Tanggal 7 Desember 2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, bahwa areal yang di mohonkan oleh Kelompok Tani Kejayaan Delapan Koto Setingkai seluas 11.590 Ha, seluruhnya berada dalam kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas,- red) di Batang Lipai Siabu Blok IV.

“Setelah tim lakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat, baru kami tahu areal itu terletak di dua Kecamatan, lahan tersebut sangat jelas berada dalam Hutan Kawasan,” ujar Kepala KPH Kampar Kiri.

Jika diajukan seluas itu (11000,- red) tentu akan muncul masalah. karena memasuki areal pencadangan badan usaha lain,” tambahnya.

Budi menjelaskan, perubahan fungsi peruntukkan lahan hutan bukanlah hal yang mudah untuk di proses, dalam hal ini tidak hanya kewenangan Menteri LHK namun juga harus ada persetujuan dari DPR RI. Siapa saja tidak dilarang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan dan alih fungsi tetapi belum tentu bisa di kabulkan.

Dalam surat yang dikeluarkan KPH Kampar Kiri tentang konfirmasi status lahan tersebut, pihak UPT KPH Kampar Kiri tidak bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemohon dan apabila melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku,” tutup Kepala KPH Kampar Kiri.

Untuk memastikan terkait pengalih pungsian lahan diduga tidak melalui teknis dan aturan per-Undang-Undangan yang berlaku, awak media mengkonfirmasikan kepada Maska Afrizal gelar Datuk Ajo Mangkuto Desa Sungai Sarik Antakkan, Kec. Kampar Kiri. Kab. Kampar melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (6/4/2023).

Dan sampai berita ini dimuat, Maska Afrizal tidak memberikan komentar sepatah kata pun. (tiem)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL