Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Bersembunyi, Polri Buru Dito Mahendra Di Kasus Senpi Ilegal

badge-check


					Bersembunyi, Polri Buru Dito Mahendra Di Kasus Senpi Ilegal Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Dito Mahendra telah mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, Dito diduga bersembunyi di suatu tempat yang belum diketahui.

“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa. (Dito) bukan kabur, namun mungkin sembunyi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Di sisi lain, Djuhandani menerangkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Imigrasi untuk mencegah Dito kabur ke luar negeri.

“Sejak kami menaikkan penyidikan sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi, kalau (Dito) melintas agar menghubungi kepolisian. Di samping itu hasil koordinasi dengan KPK yang bersangkutan sudah dicekal oleh KPK,” terangnya.

Dito telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin 3 April 2023 dan Kamis 6 Aprl 2023 lalu terkait penemuan senjata api di rumahnya.

Namun, dalam dua panggilan itu, Dito mangkir. Oleh karenanya, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan telah memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menangkap Dito.

Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.

Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL