Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung

badge-check


					Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Agung Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang sebagai Tersangka. Dimana 1 orang tersebut merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada hari Kamis 27 April 2023.

Tim Penyidik menjelaskan, bahwa 1 orang Tersangka yang dilakukan penahanan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut, yaitu tersangka dengan inisial atas nama DES, diamana Tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 – sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 – 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik.

Tim Penyidik juga menjelaskan, terkait dengan peranan dari Tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu, yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

“Akibat perbuatan, yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Tim Penyidik. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL