Menu

Mode Gelap
Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

NASIONAL

Indra Iskandar Pastikan Surpres RUU Perampasan Aset Telah Diterima DPR

badge-check


					Ket foto: Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Andri/nr. Perbesar

Ket foto: Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: Andri/nr.

Jakarta, Infoindependen.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI. Dirinya menyebut surpres tersebut diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

“Iya betul DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra dalam keterangan kepada media, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Meskipun demikian, Indra menjelaskan, bahwa Surpres tersebut baru akan dibahas setelah pembukaan masa sidang baru pada Selasa 16 Maret 2023 mendatang. Dikarenakan, saat ini DPR sedang menjalani masa reses hingga Senin 15 Maret 2023. Sehingga, Surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme Rapat Pimpinan (Rapim).

“Setelah Rapim, lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaakan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam Paripurna,” imbuhnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

“Dengan ini, kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” tulis Presiden dalam Supres bernomor R-22/Pres/05/2023.

Selanjutnya, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.

 

 

Sumber: (parlemen/rdn)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL