Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Kejagung Sampaikan Perkembangan Terbaru Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Pada Tahun 2021 – 2022

badge-check


					Kejagung Sampaikan Perkembangan Terbaru Terkait Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Pada Tahun 2021 – 2022 Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.

Adapun para Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu sebanyak lima orang, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5- 8 tahun.

Kapuspenkum Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan didalam konfrensi pers yang diselenggarakan pada hari Kamis 15 Mei 2023, dimana dalam putusan terkait dengan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” jelas Kapuspenkum dalam konfrensi pers.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil langkahdalam rangka menegakkan keadilan. Dimana penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, Musim Mas Grup,” jelas Kapuspenkum. Kamis (15/06/2023).

Kapuspenkum menjelaskan, bahwa akibat perkara tersebut Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun,” tutup Kapuspenkum.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL