Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Satgas TPPO Polri Ungkap Modus TPPO Dengan Kirim Mahasiswa Ke Jepang

badge-check


					Satgas TPPO Polri Ungkap Modus TPPO Dengan Kirim Mahasiswa Ke Jepang Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang. Dua mantan Direktur Politeknik berinisial G dan EH telah ditetapkan tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban ZA dan FY kepada pihak KBRI Tokyo, Jepang. Korban bersama sembilan orang mahasiswa lainnya dikirim oleh Politeknik untuk melaksanakan magang di perusahaan Jepang, namun korban dipekerjakan sebagai buruh.

“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro saat konpers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandhani mengatakan, pada awalnya korban tertarik untuk kuliah di Politeknik tersebut karena tersangka G, Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari Politeknik tersebut. Yakni berupa program magang ke Jepang untuk beberapa jurusan, yaitu teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura, dan perkebunan.

Namun, selama satu tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, melainkan bekerja seperti buruh. Djuhandhani membeberkan beberapa hal yang dialami korban di Jepang.

Djuhandhani menyebut, berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa Politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri. Sesuai ketentuan Permenaker Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Selain itu, sambung Djuhandhani, Politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri. Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Menurut Djuhandhani, ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH. Yakni salah satu Politeknik yang berada di Sumatra Barat ini, yakni dua program studi dari akreditasi B menjadi akreditasi A, lalu untuk salah satu Politeknik yang berada di Sumatra Barat mendapatkan akreditasi B.

“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” beber Djuhandhani.

Dalam kasus ini Polisi menyita satu bundel fotokopi surat dari Politeknik perihal permohonan rekomendasi pengurusan paspor, satu lembar surat Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, satu bundel rekening koran bank BRI, satu lembar fotokopi slip penyetoran bank BNI dan barang bukti lainnya.

Para Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL