Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Aset Negara Situ Cihuni Berhasil Diselamatkan Sampai Proses PK

badge-check


					Aset Negara Situ Cihuni Berhasil Diselamatkan Sampai Proses PK Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menyelamatkan Aset Milik Negara yaitu Situ Cihuni sampai proses Peninjauan Kembali (PK). Penyelamatan Aset Milik Negara ini dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negaram (JAM Datun). Penyelamatan aset ini dilakukan sampai proses Peninjauan Kembali (PK) dilakukan karena adanya rencana terkait dengan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni.

“Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air. Adapun program tersebut akan dimulai pada 2023 – 2026,” ujar JAM Datun.

Perencanaan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni ini dilakukan setelah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.

Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016 silam, dan akhirnya Pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan terkait putusan tersebut bahwasannya Situ Cihuni merupakan aset milik negara. Oleh karenanya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara

“Fungsi dari Situ Cihuni ini jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah serta harus dilindungi keberadaannya. Situ Cihuni merupakan situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942,” ujar Hermanto selaku Direktur Perdata JAM Datun. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL