Pelalawan, Infoindependen.com – Polemik pembangunan tower (menara) pemantau api milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) di atas lahan persawahan warga Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau masih terus bergulir. Dan sebelumnya diketahui lahan tempat mendirikan menara pemantau api milik PT SSS adalah areal persawahan waraga. Diduga pihak perusahaan perkebuan kelapa sawit belum pernah menemui pemilik lahan persawahan tempat berdirinya menara pemantau api. Bahkan warga berencana akan membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan penyerobotan lahan.
Lahan persawahan milik warga yang di tanami padi di ketahui oleh Bupati Pelalawan, pasalnya beberapa mantan Bupati Pelalawan dan baik Bupati Pelalawan H Zukri Misran pernah menghadiri kegiatan panen raya padi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan
Diketahui dari warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) melaksanakan program swasembada pangan bidang pertanian tanaman padi di areal persawahan warga tersebut.
Pihak DKPTPH membenarkan bahwa di wilayah tersebut merupakan area persawahan binaan Pemkab. Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana, Yusri mengatakan, tidak mengetahui tentang persoalan itu, karena tidak ada laporan yang masuk dari petani.
“Saya baru tahu masalah ini, masyarakat tidak ada yang melapor. Dulu nya memang sawah disana sangat luas akan tetapi kini hanya tersisa sekitar lebih dari seratus hektar, sebabnya ada yang masuk di dalam kawasan perusahaan. Sepengetahuan saya, lahan sawah disana tidak dalam kawasan,” kata Yusri kepada awak media saat di wawancarai di ruang kerjanya pada hari Kamis (3/8/2023).
Yusri juga menyebutkan, pemerintah menyalurkan bantuan dan keperluan lainnya kepada petani melalui kelompok tani. Tujuan di berikan nya bantuan tersebut adalah bentuk upaya pemerintah agar meningkatkan taraf hidup masyarakat yang bekerja sebagai petani padi.
Sementara itu di hadapan wartawan, Kabid ini menelepon seseorang yang di tugaskan sebagai koordinator di lapangan. Dalam pembicaraan nya dengan orang tersebut, Yusri mempertanyakan mengenai masalah antara masyarakat desa dengan PT SSS.
“Benar tower itu didirikan pada sawah yang belum di garap, urusan itu tidak ada kaitannya dengan dinas tetapi langsung dengan pihak desa,” ucap Yusri mengulangi perkataan koordinator itu.
“Alangkah eloknya perusahaan minta izin dulu lah pada pemilik atau pun penggarap sawah, disana memang sejak dulu turun temurun di kelola persukuan tengku,” tambah nya.
Sejak adanya kegiatan mendirikan tower pemantau api, sejumlah masyarakat dan beberapa perangkat desa telah membuat petisi penolakan atas keputusan sepihak dalam pelaksanaan pembangunan menara pemantau itu.
Sumber: (Hen)






