Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Sahroni Dukung Hukuman Denda Tinggi Bagi Pelaku Karhutla

badge-check


					Ket foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Dok/Man.
 Perbesar

Ket foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Dok/Man.

Jakarta, Infoindependen.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda tinggi atau memiskinkan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kejahatan pembakaran hutan adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh.

Hal tersebut disampaikan Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.

“Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah sangat pas,” kata Sahroni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip oleh Parlementaria, Selasa (1/8/2023) lalu.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, hukuman berat perlu diberikan mengingat kerusakan lingkungan yang disebabkan sangat parah dan membahayakan masa depan lingkungan di Tanah Air. “Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” tegasnya.

Legislator Dapil Jakarta III menilai hukuman denda tinggi akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar hutan untuk pembersihan lahan dapat mengurungkan niatnya.

“Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA yang telah tegas menjatuhkan denda yang berat,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: (Parlemen/we/aha)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL