Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN adalah Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Polri Periksa 21 Saksi Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

badge-check


					Ket foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Perbesar

Ket foto: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Jakarta, Infoindependen.com – Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dan lima orang dari pihak yayasan.

“Jingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU. Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.

“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” katanya

Selanjutnya, Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa hari ini adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara daring.

Dalam kasus Panji ini, dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan. Adapun Panji telah diperiksa pada Senin 7 Agustus 2023 dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: (DivHumPol)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL