Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Di Mimika

badge-check


					KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Di Mimika Perbesar

Jakarta, 22 September 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Tersangka baru terdiri dari tiga swasta dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para Tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September – 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) kemarin.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan 3 orang sebagai Tersangka, yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TA selaku Swasta/Direktur PT WM. Dimana saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar,” ungkap Asep.

“Dalam perkara ini, TA diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari EO dengan kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek. Dimana EO mendapat 7% dan TA 3%. EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” terangnya.

Tersangka AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut. Kemudian Tersangka GUP sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat. Sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan EO,” papar Direktur Penyidikan KPK.

“MS dan TA kemudian melakukan penandatangan kontrak senilai Rp46 Miliar. Setelahnya, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, dengan sepengetahuan EO. Dalam proyek ini TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak,” paparnya.

Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaan. Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar. Sedangkan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL