Riau, Infoindependen.com – Sekira pukul 10.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemeriksaan saksi lanjutan terhadap inisial HY selaku Mantan Kepala BAPPEDA Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2011 – tahun 2013, dan juga terhadap inisial S selaku Kabag Pertanahan periode tahun 2009 – tahun 2016.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Pidsus Kejari Kuansing melakukan repose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah),” tulis Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwant, SH, MH dalam pres rilis, Kamis (911/ 2023).
“Sehingga Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi menetapkan HY, dan S sebagai Tersangka dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk S,” terangnya.

Terhadap kedua tersangka, sambung Bamabang, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat, maka Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap Tersangka HY dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk HY dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk S.
“Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” papar Bambang.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 tahun penjara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan
“Penahanan 2 orang tersangka, dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA. 2013-2014 berjalan aman, tertib, dan lancer,” tutup Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwant, SH, MH.
Sumber: (Hen)






