Menu

Mode Gelap
Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

NASIONAL

Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU di Lapas Indramayu

badge-check


					Panji Gumilang Diperiksa Sebagai Tersangka TPPU di Lapas Indramayu Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, , sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari ini, Kamis (9/11/2023).

Dirtipideksus Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Lapas Indramayu. Mengingat Panji kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Indramayu terkait perkara penistaan agama.

“(Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU) di Lapas Indramayu,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2023).

Terpisah, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo mengatakan, penyidik akan mencecar Panji soal aliran dana hasil kejahatannya.

“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” beber De Deo.
Selain itu penyidik juga akan memintai keterangan pada sejumlah saksi lainnya terkait perkara ini. Namun dia belum merinci identitas para saksi tersebut.
“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” katanya.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL