Menu

Mode Gelap
Aduan Penggelapan Kendaraan di Polsek Cibatu Diduga Masuk Angin Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi

NASIONAL

Polri Larang Anggota Komentar Terkait Pilpres Hingga Kampanye Di Pemilu 2024

badge-check


					Polri Larang Anggota Komentar Terkait Pilpres Hingga Kampanye Di Pemilu 2024 Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Polri memberlakukan serangkaian larangan ketat kepada anggotanya dalam rangka menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini sesuai dengan komitmen Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan larangan-larangan tersebut dalam upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang profesional.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Menurut dia, anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal pasangan calon, hadir di kegiatan politik, mempromosikan gambar calon, memberikan dukungan politik, menjadi pengurus tim sukses, serta memberikan fasilitas dinas untuk kepentingan politik.

Larangan juga mencakup memberikan komentar atau penilaian terkait pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat. Netralitas Polri diwujudkan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan, baik materiil maupun imateril, kepada salah satu pasangan calon atau partai politik.

Selain itu, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Larangan ini ditegaskan melalui surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2023, dengan sanksi sesuai pelanggaran atau tindakan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri.

Dengan langkah ini, Polri berupaya memastikan keberlangsungan Pemilu 2024 yang adil, transparan, dan demokratis, serta tetap memegang teguh prinsip netralitas sebagai bagian integral dari tugasnya.

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

 

 

 

Sumber: (Red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL