Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Pelaku Jual BBM Tanpa Izin

badge-check


					Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap Pelaku Jual BBM Tanpa Izin Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial HJ (40) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, bahwa penangkapan HJ bermula dari patroli yang dilakukan Tim Unit Idik III Tipidter Polresta Pekanbaru di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (23/01/2024) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada sopir mobil tangki CPO,” ujar Kompol Bery pada Kamis (25/01/2024).

Setelah melakukan pengecekan, petugas berhasil menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar yang berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan 4 jerigen kosong, serta 1 buah selang dengan ukuran 2 meter.

“Pertugas kemudian mengamankan HJ beserta saksi-saksi, dan barang bukti,” tambah Kompol Bery.

Dalam interogasi, HJ mengakui sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar dan mengaku membelinya dari sebuah SPBU di daerah Pekanbaru.

“Kemudian, tersangka menjual kembali kepada sopir truk dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, dan d, dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra.

Polresta Pekanbaru menegaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL