Menu

Mode Gelap
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

NASIONAL

Rasakan Mudahnya Pengurusan SIM Online, Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Polri

badge-check


					Rasakan Mudahnya Pengurusan SIM Online, Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Polri Perbesar

Pegiat Anti Korupsi Emerson Yuntho, mengapresiasi Polri terkait perpanjangan SIM secara online. Menurutnya, pengurusan SIM secara online sangat mudah, bebas pungli, dan tidak ada biaya tambahan lainnya.

Jakarta, Infoindependen.com – Emerson menceritakan, sembari bersantai dirinya membuat SIM A dan C pada Sabtu 18 Mei 2024. Empat hari kemudian, atau Rabu 22 Mei 2024, dia sudah mendapatkan SIM tersebut lewat pengiriman pos.

“Perpanjangan SIM secara online via aplikasi @NTMCLantasPolri itu mudah, bebas pungli plus g perlu bayar asuransi atau laminating,” ujar Emerson dalam akun X/Twitter pribadinya @emerson_yuntho, dikutip Jumat (31/5/2024).

Ia mengaku, untuk perpanjangan SIM A dan C membayar Rp 220.002. Hal ini sudah termasuk biaya pembuatan/PNBP SIM, administrasi dan pengiriman ke alamat tujuan.

“Ini diluar biaya tes Kesehatan dan psikologi,” pungkasnya.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri digitalkorlantas.id, kini warga yang akan memperpanjang SIM tak perlu antre. Korlantas kini telah memiliki fitur pengurusan SIM secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda,” tulis Korlantas.

Cara melakukan perpanjangan SIM:
1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS. (red)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL