Menu

Mode Gelap
Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

NASIONAL

Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga

badge-check


					Polsek Kemuning Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Perkebunan Duku Bukit Berbunga Perbesar

Jajaran Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Inhil, Infoindependen.com – Penangkapan terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Perkebunan Duku Bukit Berbunga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut. Kedua tersangka yang diamankan adalah inisial TK (33) dan CK (25).

Dalam penangkapan yang berlangsung lancar ini, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, 7 bungkus plastik klip kosong, bong, tas sandang, dan uang tunai senilai Rp20.000. Barang bukti tersebut diakui oleh kedua tersangka.

“Total ada sembilan paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam plastik bening yang kita amankan,” ungkap Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, SH, MH, pada Minggu,(2/6/2024).

Kapolsek Kemuning menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Polsek Kemuning akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” pungkas Kapolsek Kemuning. (hend)

Baca Lainnya

1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

20 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Akan Berkomitmen Menindak Tegas Segala Macam Praktik Penyelundupan

20 Oktober 2025 - 14:38 WIB

Seskab Teddy: Program Sekolah Rakyat dan BLT Bukti Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat

20 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa: Bentar Lagi Ada Penangkapan Besar-Besaran

20 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Seskab: Indonesia tidak menjadi Penonton, tapi Penentu dan Pencetak Sejarah Perdamaian Dunia

16 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Trending di NASIONAL