Menu

Mode Gelap
Kejagung RI Periksa 6 Orang Saksi Perkara Minyak mentah Pertamina, 2 Diantaranya Mantan Direksi PT KPI Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Purwakarta Naik Signifikan, Capai 500 Persen Ratusan Jitu Dana Desa untuk Pengolahan Peternakan dan Pengadaan Hewan Diduga Fiktif Meski Disegel Satgas PKH, KUD Delima Sakti Masih Memanen TBS Di Kawasan Hutan

NASIONAL

KPK Masukkan Nama HAR Dalam DPO

badge-check


					KPK Masukkan Nama HAR Dalam DPO Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka HAR (Politikus PDI Perjuangan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 27 Januari 2020, kemarin.

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020,” terang nya.

HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198,” akhirinya.

 

Sumber: HumasaKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, namun Perusuh di Pidana

16 September 2025 - 15:16 WIB

Pemerintah Siapkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025

16 September 2025 - 15:11 WIB

APAGM Lahirkan Deklarasi Sanur, Jaksa Se-ASEAN Berkomitmen Sinergi Lawan Kejahatan Transnasional

15 September 2025 - 14:03 WIB

Polri Kerahkan 4.562 Personel Gabungan Kawal Aksi di Jakarta Hari Ini

15 September 2025 - 13:50 WIB

Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan Sekitar 360 ha Pohon Kelapa Sawit di TN Gunung Leuser: Pulihkan Fungsi Konservasi

15 September 2025 - 13:43 WIB

Trending di NASIONAL