Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Pemkab Purwakarta Terus Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

badge-check


					Foto: Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Suntama, S.H., M.Si. Perbesar

Foto: Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Suntama, S.H., M.Si.

Keberadaan transaksi jual beli barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya produk rokok dianggap banyak merugikan pihak pemerintah. 

Purwakarta, Infoindependen.com – Sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, terus berkomitmen memberantas peredaran produk tersebut di lingkungan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta, Suntama, S.H., M.Si., menyampaikan, penegakan peraturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

“Kami gencar mensosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Suntama,Jumat (29/11/2024).

Maraknya peredaran rokok ilegal, bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara maupun daerah utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Foto: Pemkab Purwakarta melalui Satpol-PP saat melakukan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.


“Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,” ucap Suntama.

Pihaknya tak memungkiri jika Kabupaten Purwakarta tak luput dari sasaran penjualan rokok ilegal. Padahal peredaran rokok harus diawasi, dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. 

“Apabila variabel tersebut tidak dilakukan, akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi dan pendapatan daerah,” ujar Suntama.

Hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengenakan cukai terhadap semua produk rokok. Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, dan atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

“Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,” ucap Suntama.

Saat ini Pemkab Purwakarta terus konsisten membentuk kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum untuk aktif mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Target ke depan, Pemkab Purwakarta akan terus fokus untuk dapat mendorong masyarakat lebih memahami terkait peraturan cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal,” ujar Suntama.

Outputnya, jika terdapat indikasi atau fakta peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat, bisa melakukan aksi-aksi preventif.

“Bahkan kami mengajak seluruh masyarakat umum untuk turut serta aktif melapor ke ke kantor Bea Cukai  dan Satpol PP jika ditemukan fakta jual beli dan peredaran rokok ilegal supaya bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkas Suntama. (Kontributor: Jimmy)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL