Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Dugaan Pungli Salah Satu Desa Terkait Program PTSL di Kabupaten Sukabumi

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Sukabumi, Infoindependen.com – Program yang digagas ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan pemerintah Desa (Pemdes) serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tetapi yang terjadi disalah satu desa Kabupaten Sukabumi Kec. Jampang Tengah, program tersebut diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum-oknum desa yang terlibat dalam program tersebut.

Salah satu narasumber saat diwawancarai oleh awak media yang saat itu mau mengambil sertifikat yang dibagikan di desa tersebut beberapa hari yang lalu mengatakan, harus mengeluarkan biaya melebihi standar yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Warga yang mendapatkan program PTSL dipinta biaya oleh oknum desa sebesar Rp 300.000/patok,” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Sedangkan menurut aturan SKB 3 Menteri, bahwa batas biaya maksimal PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150.000.

Adapun biaya tersebut, untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai operasional petugas Desa/Kelurahan.

Pasalnya, hanya biaya sosialiasi, pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat APBN.

Maka dilihat dari aturan tersebut, desa yang meminta biaya Rp 300.000/patok, itu diduga sudah menjadi syarat pungli.

Sampai pemberitaan ini terbit, salah satu Kepala Desa, Kec. Jampang Tengah saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini, pada hari Senin (09/12/2024). (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL