Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

YBHA Peutuah Mandiri Selama Tahun 2024 Menangani 251 Kasus

badge-check


					Foto: Pengurus YBHA Peutuah Mandiri saat melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Perbesar

Foto: Pengurus YBHA Peutuah Mandiri saat melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, selama Tahun 2024 telah menangani sebanyak 251 kasus. YBHA Peutuah Mandiri mencatat kasus perceraian masih menduduki peringkat posisi teratas dari kasus-kasus yang di tangani yang kemudian di susul dengan kasus pelecehan seksual berada di tingkat kedua.

Banda Aceh, Infoindependen.com – Faktor terjadinya perkara perceraian terjadi karena berbagai faktor, seperti: perselingkuhan, faktor ekonomi, narkoba, suami yang menelantarkan keluarganya, suami yang menikah lagi, serta berbagai faktor lainnya.

Faktor pelecehan yang melatarbelakangi itu sendiri terjadi karena orang terdekat korban. Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Direktur YBHA Peutuah Mandiri Bapak Rudy Bastian, S.H., kepada media ini, Sabtu (21/12/2024) di Banda Aceh.

Menurut Rudy anak broken Home berpotensi mengalami berbagai masalah yang akan di dapat di dalam lingkungan hidupnya, seperti: pelecehan, pemerkosaan, penelantaran ekonomi, kurangnya kasih sayang dari orangtua sehingga berimbas pada pendidikannya sendiri.

Sedangkan untuk pelecahan dan pemerkosaan yang terjadi baik pada anak maupun perempuan sering terjadi di lingkungan pendidikan, salah dalam pergaulan bahkan keluarga terdektanya sendiri. Motif yang di lakukan pun dengan berbagai bujuk rayu bahkan ke tahap memaksa untuk melakukan hubungan badan.

“YBHA Peutuah Mandiri selama ini konsen dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan hak-hak perempuan. YBHA Peutuah Mandiri juga melakukan berbagai pendampingan dalam berbagai kasus lainnya seperti: Hibah, Isbat Nikah, Korupsi, Malpraktik, Narkoba, Pencemaran nama baik, Penganiayaan, Pencurian, Penipuan, perbuatan melawan hukum, Wanprestasi, Pungli, rujuk, sengketa warisan dan berbagai sengketa lainnya yang intinya melibatkan perempuan dan anak,” jelas Rudy Bastian, S.H.

Lebih lanjut Rudy menerangkan, sebaran kasus yang telah di tangani YBHA Peutuah Mandiri berada dalam 14 Wilayah Kantor Cabang YBHA Peutuah Mandiri yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Langsa dan Aceh Timur.

Sudah barang tentu kasus yang kami tangani tidak mencakup perkara di seluruh Aceh, karena masih banyak kasus lainnya yang di tangani dan di catat juga oleh lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat lainnya., terang Rudy Bastian, S.H di kantornya.

Selama ini YBHA Peutuah Mandiri telah melakukan berbagai upaya seperti: Penyuluhan Hukum, Pelatihan Paralegal, Workshop perlindungan anak, pelatihan aparatur Gampong terkait isu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, menfasilitasi dua (2) Kecamatan di Aceh Besar yaitu: Kuta Bara dan blang Bintang untuk membuat Reusam Gampong sebagai upaya dini dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen Tahun 2025 masih tetap melayani pelayanan hukum bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang secara umum membutuhkan jasa pendampingan, konsultasi hukum, penanganan hukum dan permasalahan hukum lainnya yang terkait dengan anak dan perempuan di sekeliling kita. YBHA Peutuah Mandiri juga berkerjasama dengan Kementrian Hukun dan HAM RI, Biro Hukum Pemda Aceh, LSM Pulih, NP Indonesia, dan sejumlah lembaga layanan lainnya yang berada di Provinsi Aceh dalam sokongan anggaran bantuan Hukum, sosial pemulihan psikologis, bagi anak serta perempuan yang membutuhkan penangan.

“Kami juga membuka hotline layanan bagi masyarakat yang melihat, menemukan atau bahkan yang mengalami permasalahan dengan hukum terkait anak dan perempuan dapat menghubungi No. Hp/Wa 0852-8197-5451. Peran serta dukungan masyarakat sangat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan dan pencarian solusi terkait permasalahan anak dan perempuan kedepannya sehingga dapat memutuskan mata rantai pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap permasalahan hukum lainnya yang melibatkan anak dan perempuan,” tutup Rudy Bastian, S.H. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL