Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Sabang Kembali Ringkus Pelaku Judi Online

badge-check


					Foto: Pelaku judi online HR yang ditangkap Team Opsnal Satreskrim Polres Sabang beserta barang bukti saat digelandang ke Mapolres Sabang, Jumat (10/01/2025). Perbesar

Foto: Pelaku judi online HR yang ditangkap Team Opsnal Satreskrim Polres Sabang beserta barang bukti saat digelandang ke Mapolres Sabang, Jumat (10/01/2025).

Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sabang melalui Team Opsnal Satreskrim, kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Online. Palaku judi online khususnya jenis judi slot, di wilayah hukum Polres Sabang, Jumat (10/01/2025).

Sabang, Infoindependen.com – Penangkapan tersebut merupakan upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan team Opsnal Polres Sabang adalah HR (37) ditangkap pada hari Jumat (10/01/2025), sekira pukul 02.00 WIB. Yang bersangkutan merupakan warga Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online, dan berhasil menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel pribadinya.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HandPhone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam yang diakui milik pelaku Judi Online.

Kepada pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr. Junaidi, S.Sos., menegaskan, bahwa Polres Sabang akan terus berupaya untuk menjaga wilayah hukum dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung program prioritas nasional.

“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas praktik perjudian dan kejahatan lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” kata Kasat Reskrim Junaidi.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mendukung upaya-upaya positif dalam pembangunan daerah. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL