Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

JAM Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

badge-check


					JAM Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan Perbesar

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting.

Jakarta, Infoindependen.com – Adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

“Sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif,” jelas JAM Intelijen, Jumat (10/01/2025).

JAM Intelijen menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

“Terkait RPerpres PKH, didalam RPerpres tersebut telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan,” ujar JAM Intelijen.

Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkas JAM Intelijen. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL