Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

KPK Tahan Dua Tersangka Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Semarang

badge-check


					KPK Tahan Dua Tersangka Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Semarang Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara (PN) terkait pengadaan dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Jakarta, Infoindependen.com – KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Semarang, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Kedua tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kedua tersangka tersebut adalah M selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan RUD selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Januari – 5 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025) lalu.

Tessa menjelaskan, Martono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita serta Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur yang juga suami Mbak Ita.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka M bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA selaku Wali Kota Semarang dan tersangka AB selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan penerimaan gratifikasi. Sementara tersangka RUD diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja, kursi, dan fabrikasi lainnya di sekolah dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, KPK secara intensif melakukan pendampingan pencegahan korupsi pada sektor ini melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) kepada seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kota, maupun Kabupaten. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL