Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Polri Tindaklanjuti Aduan Pagar Laut di Tangerang secara Kolaboratif

badge-check


					Polri Tindaklanjuti Aduan Pagar Laut di Tangerang secara Kolaboratif Perbesar

Polri telah menerima aduan terkait keberadaan pagar laut di Tangerang yang disampaikan oleh LBH-AP PP Muhammadiyah bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil.

Jakarta, Infoindependen.com – Aduan ini akan ditindaklanjuti secara komunikatif dan kolaboratif dengan pihak-pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.

“Aduan sudah kita terima. Langkah-langkah dalam penyelesaian hal tersebut perlu dilakukan melalui komunikasi dan kolaborasi,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Polri memastikan akan menggandeng beberapa instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam menyelesaikan polemik tersebut. “Proses penyelesaian aduan ini akan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan kementerian terkait seperti KKP dan lembaga-lembaga lainnya,” tambah Truno.

Truno juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelesaian yang tengah diupayakan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait.

Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, menjadi isu yang menuai banyak perhatian. Struktur pagar yang terbuat dari bambu setinggi enam meter, dengan tambahan paranet dan pemberat dari karung pasir, dibangun sejak Juli 2024 namun baru viral pada Januari 2025.

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena tidak ada izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait pembangunannya. Berdasarkan informasi dari Ombudsman Wilayah Banten, pagar tersebut didirikan oleh warga yang bekerja atas suruhan pihak yang hingga kini belum teridentifikasi. Warga disebut menerima bayaran Rp 100.000 untuk pengerjaan struktur tersebut.

Merespons polemik ini, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menginstruksikan penghentian pembangunan pagar laut dan menyegelnya.

Kolaborasi antara Polri dan KKP menjadi kunci dalam penyelesaian polemik ini. Diharapkan investigasi lebih lanjut akan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL