Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Sejumlah LSM di Sukabumi Sebut Menteri Desa PDTT Perkataan Tidak Mendasar, Desak Mundur Dari Jabatan

badge-check


					Sejumlah LSM di Sukabumi Sebut Menteri Desa PDTT Perkataan Tidak Mendasar, Desak Mundur Dari Jabatan Perbesar

Perkataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang menuding wartawan bodrex dan LSM sebagai pengganggu kinerja kepala desa mendapat tanggapan keras dari Berbagai Insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Sukabumi, Infoindependen.com – Dalam sebuah video pendeknya yang sudah viral di media sosial, Menteri Desa PDTT Yandri Susanto menyebutkan, bahwa yang banyak mengganggu kepala desa itu LSM dan Wartawan “Bodrex” dan mereka muter itu, hari ini kepada kepala desa diminta 1 juta. Bayangkan, kalau 300 desa berarti 300 juta, gaji menteri kalah kalau dapat 300juta, iya kan!

“Nah oleh karena itu mungkin pihak kepolisian dan jaksa, mohon juga ditertibkan, kalau perlu ditangkap saja pak Polisi, LSM dan Wartawan “Bodrex” itu yang menggangu para kepala desa yang bekerja itu,” ungkapnya dalam video pendek tersebut.

Dari berbagai kalangan yang merasa bahwa pernyataan Menteri Desa tersebut menyinggung LSM dan Profesi Wartawan, padahal mereka melakukan kontrol sosial kinerja pemerintahan memiliki peran penting bagi kemajuan pembangunan di desa.

Wakil ketua DPD LSM Kompak (Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi) Dikdik Purnawirawan mengecam keras peryataan yang dilontarkan oleh Menteri Desa PDTT Yandri Susanto dan meminta untuk mundur dari jabatannya, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Yandri dari Mendes PDT.

Dengan perkataan yang diucapkan Yandri Susanto sangat melukai Wartawan di seluruh Indonesia, dimana insan Pers dan LSM itu memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, yang secara aturan berhak mengawal semua anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBA dan APBD,” jelasnya kepada awak media, Senin (03/02/2025).

Bahwa perkataan Mendes itu melukai perasaan Insan pers, dimana tugas para jurnalis itu melaksanakan fungsi kontrol sosial. Maka dari itu copot dari jabatannya karena tidak bisa menjaga kata-kata. Sebagai seorang pejabat diwajibkan tau aturan dan tidak menjustifikasi tanpa dasar atau bukti. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL