Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

Tak Butuh Lama, Polsek Sukakarya Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

badge-check


					Foto: Kedua pelaku dan barang bukti saat digiring ke Mapolres Sabang. Perbesar

Foto: Kedua pelaku dan barang bukti saat digiring ke Mapolres Sabang.

Tak perlu waktu lama Polsek Sukakarya, Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kabel di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan tersebut terungkap berkat kerjasama yang baik masyarakat dengan Polres Sabang.

Sabang, Infoindependen.com – Penangkapan itu sendirian sebagai wujud menegakkan hukum yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukakarya Polres Sabang. Keberhasilan ini juga atas dukungan Personel Satreskrim Polres Sabang.

Kedua pelaku pencurian ini diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain menangkap pelaku tim Satreskrim Polsek Sukakarya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

Kapolres Sabang melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, S.H., kepada media ini mengungkapkan, penangkapan pelaku tersebut berhasil ditangkap pada hari Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di dua lokasi berbeda.

Kini kedua pelaku ungkap Hairul Saleh Ritonga, sedang dalam proses penyidikan di Mapolres Sabang. Kedua pelaku masing-masing berinisial M A (18) dan M N (20).

“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di dalam wilayah Kota Sabang,” ungkap Kapolsek, Rabu (19/02/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, Barang Bukti yang diamankan antara lain, tembaga kuningan seberat 45 kg dan karet lapisan kabel listrik, akan tetapi Berdasarkan pengakuan tersangka M A, total tembaga kuningan yang mereka ambil mencapai 154 kg.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi dengan Nomor LP.B/03/II/2025/SPKT/POLSEK SUKAKARYA/POLRES SABANG yang diterima pada 8 Juni 2022. Tim gabungan Polsek Sukakarya dan Satreskrim Polres Sabang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap kedua pelaku.

“Kedua tersangka telah diamankan di sel Polres Sabang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yang pasti kasus ini akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan bahwa pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolsek Sukakarya Polres Sabang IPDA Hairul Saleh Ritonga, S.H., mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

“Polisi tugasnya memberi kenyamanan dan keamanan maka, tidak tempat bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang. Kami terus berusaha menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Sabang,” ujarnya. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL