Menu

Mode Gelap
Purwakarta Istimewa. Pansus Raperda RTRW DPRD Belum Ketok Palu, PKKPR Peternakan Ilegal Bisa Terbit Ketua Pansus Akui Keterbatasan Dalam Kajian Draf Perubahan Perda RTRW Purwakarta Maksimalkan Pelayanan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Kapolda Jabar Tinjau Pos Terpadu Cikopo Pansus I Mulai Bahas Raperda Inisiasi DPRD Purwakarta Tentang Pemajuan Kebudayaan Ketua Bapemperda: Dari 15 Raperda Tahun 2026, 4 Raperda Sedang Dibahas Pansus Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

NASIONAL

Komisi DPR Aceh dan YBHA Mendorong Pemerintahan Mengaktifkan Kembali KPAID

badge-check


					Foto: Pertemuan Anggota DPR Aceh dengan Pengurus YBHA di gedung DPRA. Perbesar

Foto: Pertemuan Anggota DPR Aceh dengan Pengurus YBHA di gedung DPRA.

Februari 2025, Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) menyampaikan aspirasi terkait langkah-langkah harus diperhatikan kembali salah satunya adalah dorongan agar diaktifkannya kembali Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dikarenakan sempat vakum karena anggaran tidak memadai untuk KPAID tersebut.

Banda Aceh, Infoindependen.com – Koordinator Tim Advokasi YBHA Peutuah Mandiri Nurmaida Sari, S.H., mengatakan, sebenarnya Komisioner ini sangat diperlukan mengingat lembaga KPAID ini merupakan lembaga Independen yang tujuannya untuk meningkatkan efektivitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak, katanya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (20/02/2025).

Nurmaida menjelaskan, sesuai dengan Amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta memberikan peran kepada KPAI dan KPAID dalam melakukan pengawasan dan perlindungan anak dari kekerasan seksual.

Kebijakan dari KPAID nantinya bisa mengayomi langkah-langkah kinerja antar mitra yang nantinya akan intensif dalam Penanganan, Pencegahan dan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak khususnya Provinsi Aceh.

“Terkait dengan Rancangan Qanun Disabilitas telah dibahas sejak tahun 2024, dimana Qanun tersebut mengatur beberapa poin penting yaitu Pemenuhan Hak-hak Penyandang, Kesetaraan dan Kepastian Hak Hidup serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas di Aceh, nantinya tentu perlu dikaji ulang kembali apakah relevan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus,” ujar Nurmaida Sari
selaku Koordinator Advokasi YBHA Peutuah Mandiri.

Nurmaida sari juga menambahkan, perlunya tenaga Psikolog di UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak Aceh). Dinas Kesehatan seharusnya menetapkan beberapa orang tenaga psikolog di UPTD PPA Aceh tersebut, selanjutnya Dinas Kesehatan juga perlu memberikan Sosialisasi Hidup Sehat dan layanan kesehatan gratis disetiap Pesantren-pesantren ataupun dayah-dayah, mengingat ada beberapa keluhan dari masyarakat dimana Anaknya tersebut mengindap penyakit Skabies (Kudis) dan Penyediaan BPJS bagi para korban kdrt dalam visum di Aceh.

Pada pembicaraan hal tersebut dihadiri Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, S.H., M.H., anggota Komisi V DPRA Syarifah Nurul Carissa, dan TGK, Rasyidi, S.E., S.Sos.I memberikan Apresiasi Penuh kepada YBHA PM serta merealisasikan permasalahan-permasalahan sosial di Aceh tentunya. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kasum TNI Buka Rakor Komlek TNI 2026, Perkuat Sinergi dan Modernisasi Sistem Komunikasi Militer

13 Maret 2026 - 02:01 WIB

Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Wakapolri: Progres Capai 43 Persen

13 Januari 2026 - 00:31 WIB

Christian Adrianus Sihite Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Polisi dalam UU Polri

8 Januari 2026 - 18:11 WIB

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Trending di NASIONAL