Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Diduga Pengusaha Ilegal Logging Di Kabupaten Indragiri Hilir Kebal Hukum

badge-check


					Diduga Pengusaha Ilegal Logging Di Kabupaten Indragiri Hilir Kebal Hukum Perbesar

Salah seorang pengusaha pengepul kayu olahan jenis Meranti di jalan Lintas Rumbai Jaya – Bagan Jaya menuju km 5 Kecamatan Kempas Kabapaten Indragiri Hilir Provinsi Riau diduga kebal hukum. Usaha yang berkedok Mebel (Perabot) ini ternyata tempat jual beli kayu olahan yang tidak perna tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan diduga usaha ini sudah di beking oleh aparat setempat, Selasa (11/03/2025).

Inhil, Infoindependen.com – Informasi yang di dapat oleh warga tempatan yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan, “usaha ini sebenarnya pak, milik mas Taji dan disini juga menggunakan piringan guna untuk memenuhi pesanan sesuai ukuran pak. Bahan baku nya sebagian juga di datangkan dari daerah Hulu Gaung dan sebagian dari daerah hutan yang ada di Indragiri Hulu (Inhu).

Lanjut sumber, kalau jenis kayu meranti itu rata – rata dari Inhil, tapi kalau ukuran konsen itu di datangkan dari hutan yang ada dari Inhu dan itu pun saya tidak tau jelas dari bukit tiga puluh atau bukan pak, dan juga selama usaha ini berjalan belum perna di datangi oleh pihak yang berwajib pak.

Sudah tiga kali awak media mencoba menemui pemilik usaha ini namun tidak ada di tempat, sementara kegiatan mulai pagi hari sampai soreh hari tetap berlanjut dan saat di hubungi via telepon juga tidak perna di angkat oleh yang di panggil mas Taji, seperti nya enggan menerima kedatangan media.

Beberapa kali awak media mencoba menghubungi Kapolsek setempat, namun tidak perna Kapolsek menggubris telepon awak media, kalau cheting via WhatsApp (WA) dibaca tapi di diamkan saja, ada apa dengan aparat setempat?.

Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Rudi Walker Purba angkat bicara terkait pengepul kayu olahan jenis Meranti di jalan Lintas Rumbai Jaya – Bagan Jaya menuju km 5, Saya akan buat laporan resmi kepada dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan juga akan saya buat laporan ke Polda Riau. Yang sangat saya sayangkan kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) diam di tempat, ada apa ini semua.

“Walau sudah tau kegiatan tersebut melanggar aturan hukum, Undang-Undang yang mengatur larangan mengolah kayu ilegal di Indonesia yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Serta Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar bagi pelaku penebangan pohon secara liar,” paparnya.

Di mintak kepada Kapolda Riau dan dinas terkait segera tangkap pemilik usaha panglong (pengepul kayu olahan) ilegal ini di hukum sesuai dengan Undang – undang yang berlaku. Sehingga hutan tetap terjaga dengan fungsi nya agar tidak terjadi banjir di mana-mana,” cetus aktivis dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia itu. (DH)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL