Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

KGS AI Provinsi Riau Minta Tidak Tegas Penadah dan Penambang Emas Diduga Ilegal di Inhu

badge-check


					KGS AI Provinsi Riau Minta Tidak Tegas Penadah dan Penambang Emas Diduga Ilegal di Inhu Perbesar

Aktivis Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGS AI) Provinsi Riau Rudi Walker Purba memohon kepada Kapolda Riau dan Kapolres Inhu agar semua di tindak tegas para pelaku penadah dan tambang emas diduga ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Inhu (Inhu), Provinsi Riau.

Inhu, Infoindependen.com – Aktivitas usaha warga Kecamatan Pasir Penyu tepatnya di daerah Air Molek inisial (BP) dan warga Japura inisial (Bj. M) diduga ilegal dari mulai usaha pengedar Rokok Ilegal (Rokil), jenis Lukman, H Mail dan bermacam-macam marek rokok lainnya yang tidak memiliki pita cukai, dan diduga sekaligus sebagai penadah hasil tambang emas ilegal dari aliran Sungai Indragiri Hulu (Inhu). Hingga saat ini tidak ada terkena jerarat hukum baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Dari pantauan dan investigasi di lapangan langsung Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Rudi Walker Purba menjelaskan kepada awak media, bahwa aktipitas penadah Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, nama boss besar inisial (BP) yang sekaligus penadah hasil tambang mas ilegal yang ada di aliran sungai melalui pekerja mengunakan Pocai, Jumat (14/03/2025).

Rudi Walker Purba melanjutkan, dengan adanya aktivitas usaha ilegal tersebut, sudah jelas-jelas pekerjan melawan hukum, dan dapat di buktikan dengan kasad mata. Kegiatan tambang emas ilegal tersebut di aliran sungai Indragiri Hulu, yang berdampak merusak ekosistem dan lingkungan,

“Sebagi warga Negara Republik Indonesia, haruslah taat dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku di NKRI. Sebelum melakukan kegiatan, usaha haruslah di dahului mengurus izin terdahulu, bukan melakukan pekerjaan melawan hukum,” tutur Purba, kepada awak media.

Rudi Walker Purba melanjutkan, kami sebagai aktivis dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Riau, melalui Bapak Kapolres Inhu untuk tindak tegas para pelaku usaha Penadah Rokok Ilegal dan pengedar rokok tersebut.

“Dan begitu juga penadah hasil tambang emas dan para pelaku tambang di aliran sungai Indragiri Hulu, tindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di NKRI,” ujar Rudi. (hen)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL