Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Polri Gerebek Pabrik Oplosan Gas di Tiga Kota, Lima Tersangka Ditangkap

badge-check


					Ket photo: irtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin. Perbesar

Ket photo: irtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri mengungkap sindikat yang mengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal.

Jakarta, Infoindependen.com – Tak hanya meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar, aksi mereka juga berisiko besar menyebabkan ledakan yang bisa mengancam nyawa masyarakat.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyebutkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal.

Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Sindikat ini menjalankan aksinya dengan cara membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana namun berbahaya. Gas hasil oplosan ini dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa teknik pemindahan gas yang mereka gunakan sangat berisiko tinggi.

“Proses ini tidak memiliki standar keamanan dan bisa menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menyita 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional, termasuk dua pikap dan satu truk.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial RJ, K, F, MK, dan MT. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

“Ini bukan bisnis kecil-kecilan. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu,” ujar Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Polri menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kejar jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Nunung. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL