Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

badge-check


					Ket photo: Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah. Perbesar

Ket photo: Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah.

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat memberikan asistensi dalam penanganan kasus asusila yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan fokus utama memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Jakarta, Infoindependen.com – Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi erat dengan penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT serta stakeholder terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengawal penegakan hukum yang presisi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat PPA-PPO telah menerjunkan tim untuk mendampingi korban. Bantuan yang diberikan mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga keterlibatan pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat.

“Kami memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk bantuan hukum dan perlindungan selama proses penyidikan,” ujar Nurul.

Polda NTT sendiri telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini, termasuk para korban, manajer hotel, personel kepolisian, serta sejumlah ahli di bidang psikologi dan hukum. Bukti-bukti yang dikumpulkan memperkuat dugaan bahwa AKBP Fajar tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban – termasuk tiga anak di bawah umur – tetapi juga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi anak di dark web.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat Fajar adalah perwira menengah. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Tidak hanya sanksi pidana, Fajar juga menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 17 Maret 2025. Sidang ini diperkirakan akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal terhadap hukum. Langkah cepat Bareskrim Polri dalam menangani perkara ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan seksual dan melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL